Batam | beritabatam.co : Pasca diperiksanya terlapor PT Supreme Nusa Permai Development di Polda Kepri baru baru ini, diketahui tiga pengusaha berinisial SG, A dan sebelum nya TD, diperiksa atas laporan polisi bernomor LP-B/63/VIII/2019/SPKT – Kepri tertanggal 18 Agustus 2019 tersebut.
Dari informasi pekerja Formosa Residence yang tidak ingin disebut namanya mengatakan permasalahan itu bermula dari pemasangan coran di lokasi tempat akses pintu masuk apartemen Formosa.
Dijelaskannya pengecoran tersebut diduga dilakukan perusahaan PT SNPD pada malam hari. Sehingga berdampak pada aktivitas pembangunan Apartement Formosa yang masih dalam tahap pembangunan.
“Ya itu berjalan sejak lama dan akhirnya perusahaan AUP melaporkan PT SNPD ke Polda Kepri pada tanggal 18 Agustus 2019 lalu dengan dugaan tindak pidana” ucapnya kepada wartawan, Kamis (03/10/19).
Menurut pekerja Formosa Residence, dengan adanya material pengecoran, aktivitas keluar masuk material untuk pembangunan tidak bisa keluar masuk melalui jalur seperti biasanya.
“Dan bukan itu saja yang menjadi masalah. Karena pengecoran itu, salah satu customer yang sempat membeli apartemen membatalkan pembayarannya karna menilai apartemen Formosa bermasalah, ucap sumber beritabatam.co.
Padahal menurutnya, izin untuk pembangunan apartemen jelas sudah lengkap. Bahkan di akui dari saksi yang dihadirkan pada saat gugatan PT Batama Indah Permai Di PTUN Tanjungpinang.
“Izin mendirikan sudah lengkap secara teknis dan administrasi kenapa harus ada pemblokiran akses dipintu masuk apartement Formosa yang dilakukan perusahaan tersebut,” ucapnya.
Jelas Disini ada kerugian dari nama baik apartemen yang mengakibatkan ada salah satu customer yang telah membatalkan pembelian unit apartemen Formosa, tambahnya .
Pengusaha TD yang dikonfirmasi beritabatam.co, melalui sambungan telepon, Kamis (03/10/19). Mengatakan tidak pernah memasang coran di wilayah apartemen Formosa. Melainkan diwilayahnya sendiri.
“Loh, bukan coran dipasang pak, itu kan ditanah yang kita kelola pak, bukan wilayah dia. Perbuatan tidak menyenangkan dasarnya apa gituloh ?,”
TD mengaku sempat menjalani pemeriksaan di Polda Kepri
“Saya pernah, saya datang. Saya tanya kira kira perbuatan tidak menyenangkan apa. Ini kan panggil alat negara, yah saya datang”.
Lebih lanjut menegaskan, ia tidak mengerti kenapa bisa dilaporkan ke polisi.
“Intinya saya juga gak jelas pak,” jawabnya singkat.
Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri memeriksa tiga pengusaha berinisial SG, A dan TD.
Pemeriksaan ketiga pengusaha ini terkait dugaan perusakan akses jalan Apartemen Formosa Residence. (Red)
Discussion about this post