Batam | beritabatam.co : Mina, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan perkara penganiayaan Kelvin Hong, dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/09/19). Mengungkap fakta persidangan yang cukup berbeda dengan yang selama ini diketahui publik.
Berikut kesaksian Mina yang membuka fakta baru terhadap perkara penganiayaan WNA asal Malaysia yang dibeberkan terpidana satu tahun atas perkara penggelapan uang milik Amat Tantoso pada kasus berbeda tapi terkait dalam sengkarut hutang piutang antara Paulus Amat Tantoso dengan Kelvin Hong.
- Hutang Kelvin Mencapai 30 Miliar Lebih
Saksi Mina bersaksi bahwa hutang Kelvin bukan 7 miliar tetapi mencapai 30 miliar rupiah lebih. Hal ini dibenarkan oleh Penasihat Hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat. Ia menjelaskan permasalahan hutang 7 miliar yang selama ini disebut sebagai pemicu penikaman Kelvin Hong, hanyalah bagian kecil hutang warga negara Malaysia.
Berapa total seluruh transaksi yang saksi kirimkan ke Kelvin menggunakan uang dari perusahaan milik Paulus Amat Tantoso.
“30 miliar lebih,” jawab Mina, atas pertanyaan Nur Wafiq Warodat yang meminta penegasan atas hutang 7 miliar dari Kelvin Hong.
- Mina Mengakui Hutang Kelvin Mencapai 30 Miliar Lebih di Hari Kejadian
Saksi mengaku dihadapan persidangan bahwa ia baru memberi tahu Paulus Amat Tantoso perihal hutang Kelvin Hong yang mencapai 30 miliar rupiah lebih pada hari kejadian, tanggal 10 April 2019.
“Sebelum bertemu Kelvin,” ucap Mina menjawab kapan saksi memberi informasi jumlah hutang Kelvin bukan 7 miliar tapi 30 miliar rupiah lebih.
- Bujuk Rayu dan Nota Palsu
Menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, bagaimana saksi menggelapkan uang sehingga tidak diketahui sang pemilik. Mina menyebut, ia menggunakan nota palsu
“Nota palsu,” jawabnya singkat.
“Saya menolak, tapi entah kenapa selalu mau dan mau,” jawabnya mengapa ia selalu mau menuruti kemauan Kelvin Hong mentransfer sejumlah uang milik perusahaan Amat Tantoso.
- Muncul Nama Yuwanky Dalam Kesaksian Mina
Nama Yuwanky muncul dalam pengakuan saksi Mina, saat Nur Wafiq Warodat mempertanyakan apakah ada rekening orang Indonesia lain yang pernah dikirimkan uang oleh saksi Mina selain rekening Kelvin Hong.
“Kalo tidak salah atas nama Yuwanky,” jawab Mina. (red)
Discussion about this post