Batam | beritabatam.co : Aksi pencurian kendaraan roda dua kini tengah marak-maraknya di Kota Batam. Namun, kini pelaku tidak menjual sepeda motor curian secara utuh. Melainkan kendaraan curian itu di ‘cincang’ dan spare part dijual secara terpisah.
Meski mencoba mengelabui petugas, dengan menjual spare part secara terpisah. Aksi kejahatan 363 KUHP tetap terendus oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji.
Polsek Batu Aji berhasil meringkus tiga komplotan anak remaja berinsial MDS (20), EA (17), dan IS (17).
“Pelaku satu orang dewasa dan dua orang anak dibawah umur. Mereka ini mencoba mengelabui petugas, dengan cara sepeda motor yang dicuri oleh pelaku, spare part dijual secara terpisah,” ujar Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto dalam keterangan Konferensi Pers, Selasa (07/09/21).
Dalam aksinya pada Rabu (28/07/21) pukul 21.00 WIB, ketiganya menyambangi perumahan Bagaman Blok B1 No.01 Kelurahan Tanjung Uncang dengan mengendarai satu unit sepeda motor milik pelaku MDS.
Usia melihat kendaraan yang hendak dicuri oleh pelaku. Ketiganya berbagai tugas, IS berperan sebagai melihat situasi dari jarak jauh dan EA memantau situasi dari jarak dekat, sementara MDS berperan sebagai eksekutor.
“Dengan mudah pelaku berhasil membawa sepeda motor Yamaha RXS di halaman rumah milik korban. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp17 juta,” ujar Ganjar didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa.
Menerima laporan tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji mendapat informasi dari korban bahwa ada spare part sepeda motor korban yaitu Blok mesin nya di posting di media sosial Fjb.
Kemudian tim melakukan pemancingan dan mengajak COD di daerah Tiban tepatnya di parkiran depan KFC Tiban III Sekupang pukul 22.30 WIB.
“Kedua pelaku EA dan IS berhasil kita amankan di kawasan Tiban dengan satu buah barang bukti berupa spare part yang hendak dijual dengan harga Rp225 ribu,” ujarnya.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya, sekira pukul 23.00 WIB, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MDS di ruko pasar Pjb Kecamatan Sagulung.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Polsek Batu Aji untuk di lakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 jo 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Tigor Sidabariba. (MIB)
Discussion about this post