Batam | beritabatam.co : Maksud hati mendapatkan tanah kapling yang dikelola oleh PT. Alif Mulia Jaya Batam (AMJB) di kawasan Bumi Perkemahan Punggur, Batam. Tapi hingga kini, tanah yang sudah dibayarnya tersebut malah belum jelas legalitasnya.
Begitulah pengakuan seorang konsumen kepada beritabatam.co. konsumen mengaku sudah membayar 15 juta rupiah kepada seseorang yang bernama Dino, pihak PT. AMJB. Uang tersebut sebagai pembayaran untuk tanah berukuran 6 x 10 m dengan kwitansi tanggal 22 Juli 2019 lalu. Dan saat ini, ia hanya meminta uangnya dikembalikan kalau memang tidak ada kejelasan.
“Korbannya bukan saya sendiri saja, banyak warga yang telah menyetorkan uang ke PT AMJB. Bukti kwitansi dan surat penerimaan kavling dari PT AMJB lengkap”, ucap konsumen minta nama dirahasiakan.
Namun dalam prosesnya, pematangan lahan oleh PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB) di kawasan Bumi Perkemahan, Punggur malah dinyatakan ilegal oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Kota Batam.
KPHL dalam satu pernyataannya, seperti dikutip dalam satu media online menyebutkan pematangan lahan PT. AMJB berada di wilayah yang termasuk HPL dan berbatasan langsung dengan wilayah Hutan Lindung Duriankang, berdasarkan peta SK Menteri Kehutanan 272.
Kepala KPHL unit II Kota Batam, Lamhot Sinaga, menyatakan aktivitas ini dapat dinyatakan ilegal karena kegiatan pematangan lahan ini telah menyerobot dan merusak kawasan hutan lindung Duriangkang, sebagaimana dimuat di salah satu media online Batam.
Penanggung jawab PT AMJB, Dedy Mulyanto, menyatakan sudah mendapatkan ijin dari BP Batam.
Disisi lain, BP Batam menegaskan tidak pernah memberikan izin pematangan lahan seluas 7,1 hektare milik PT AMJB di kawasan Bumi Perkemahan Punggur, Nongsa. (Han)
Discussion about this post